Setiap karyawan tentunya berhak untuk mendapatkan penghasilan yang layak. Namun, terhadap karyawan yang tidak melakukan pekerjaannya, perusahaan memiliki hak untuk tidak membayarkan upah karyawan yang bersangkutan (no work no pay).
Ketentuan tersebut di atas dapat tidak berlaku dan perusahaan tetap wajib membayarkan upahnya kepada karyawan, antara lain apabila karyawan yang bersangkutan sakit, yang mengakibatkan karyawan tersebut tidak dapat melakukan pekerjaannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (2) Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ("UU Ketenagakerjaan").
Pembayaran upah kepada karyawan yang sakit, berdasarkan Pasal 93 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- untuk 4 bulan pertama, dibayar 100% dari upah;
- untuk 4 bulan kedua, dibayar 75% dari upah;
- untuk 4 bulan ketiga, dibayar 50% dari upah; dan
- untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum PHK dilakukan.
Baca juga: Pahami Prinsip Ini Sebelum Negosiasi Gaji
Jika perusahaan tidak membayarkan upah karyawannya sesuai dengan ketentuan di atas, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp10.000.000,- dan paling banyak Rp400.000.000,- (vide Pasal 81 angka 64 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ("UU Cipta Kerja") yang mengubah Pasal 186 UU Ketenagakerjaan).
Selanjutnya, perusahaan juga dilarang untuk melakukan PHK kepada karyawan yang berhalangan masuk kerja, antara lain karena:
- Karyawan sakit berdasarkan keterangan dokter selama sakitnya tidak lebih dari 12 bulan secara terus menerus.
- Karyawan dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter, jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
PHK yang dilakukan dengan alasan tersebut di atas, batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan yang bersangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 40 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 153 UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, perusahaan diperbolehkan untuk melakukan pemotongan gaji kepada karyawan yang sakit sesuai dengan ketentuan tersebut di atas. Namun, perusahaan tidak diperbolehkan untuk melakukan PHK kepada karyawan yang sakit dan sakitnya tidak melebihi 12 bulan secara berturut-turut serta dibuktikan dengan keterangan dokter.
Artikel ini diterbitkan dari akun LinkedIn milik Almira Amalia Husna.